Kamis, 21 Februari 2013
MAKALAH USHUL FIQIH ISTISHAB
MUHAMMAD SAFAR
MAKALAH USHUL FIQIH
Rabu, 20 Februari 2013
MAKALAH FIQIH JINAYAH
muhammad safar
Selasa, 19 Februari 2013
makalah fiqih muamalah
muhammad safar
Senin, 18 Februari 2013
Perbandingan hukum dan mazhab
PERBANDINGAN MADZHAB DAN RUANG LINGKUP PEMBAHASANNYA
muhammad safar, syari'ah,
Edisi (1)
Edisi (1)
BAB I
PENDAHULUAN
Fiqh
sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam
peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi
perbedaan-perbedaan pendapat para fukaha, perbedaan tersebut menimbulkan
perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para
fukaha tersebut dikenal dengan nama perbandingan mazhab.
Perbandingan
mazhab merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan
berbagai masalah. Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian
tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat
kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang
hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud mazhab dan perbandingan mazhab serta apa ruang lingkup pembahasannya?
2. Apa tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab?
3. Apa hukum mengamalkan hasil muqaranah (perbandingan) mazhab?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Mazhab dan Perbandingan Mazhab serta Ruang Lingkup Pembahasannya
1. Definisi Mazhab
Secara
etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim
makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madhy ذهب
yang artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya pendapat.
Sedangkan menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain:
-
Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran
(paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann
suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits.
-
Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti
pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam
seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab
Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
-
Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat
seorang alim ulam besar dalam urusan agama baik dalm masalah ibadah
maupun masalah lainnya.
Dari beberapa pengertian diatas meliputi dua maksud, yaitu:
a.
Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang
Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada
al-Qur’an dan Hadits.
b. mazhab
aialah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu
peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits.
Jadi,
Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid
dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian
Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok
uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan
meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam ,
baik dari golongan ahli hadits maupun ahli ra’yi.
Ada 9 peletak ushul dan manhaj (metode) fiqh yang semakin berkembang pesat para pengikutnya semakin banyak dan kokoh, yaitu:
1. Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H).
2. Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H).
3. Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin Amr bin Muhammad (wafat 175 H).
4. Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsury (wafat 160 H).
5. Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H).
6. Imam Malik bin Anas al-Ashabahy (wafat 198 H).
7. Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H).
8. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H).
9. Imam Ahmad Ibnu Hanbal (wafat 241 H).
Dan masih banyak lagi mazhab yang dibina oleh para Imam Mazhab yang tidak mashur dan tidak banyak pengikutnya.
2. Pengertian Perbandingan Mazhab
Secara
lughoh perbandingan berasal dari bahasa Arab مقارنة المذاهب yaitu
mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Sedangkan menurut istilah
ulam fiqh:
“Perbandingan mazhab
adalah mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya
tentang suatu masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian
membandingkan dalil-dalilnitu satu sama lainnya, agar Nampak setelah
dimunaqasyahkan pendapat mana yang terkuat dalilnya”.
Jadi,
Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas
pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi
masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan
membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan
dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat
yang paling kuat dalilnya. Objek pembahasan dari perbandingan mazhab
adalah membandingkan, baik permasalahanya maupun dalil-dalilnya.
3. Ruang Lingkup Pembahasan Perbandingan Mazhab
-
Hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih
diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad
mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam
menetapkanhukum.
- Dalil-dalil
yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun
sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’.
- Hukum-hukum yang berlaku dinegara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional/positif, maupun hukum internasional.
B. Tujuan dan Manfaat Perbandingan Mazhab.
Adapun tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab antara lain:
1.
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para Imam mazhab (para Imam
mujtahid) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai
dalil-dalil atau alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat
dan cara-cara istinbath hukum dari dalilnya oleh mereka.
2.
Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap
Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam mengistinbath hukum dari
dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut tidak menyimpang
dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur'an at’u as-Sunnah.
3.
Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang
melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar
mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah
dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah
Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat
Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat,
baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali
dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.
اختِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ. (رواه البيهقى عن ابن عمر)
“Perbedaan pendapat dari umatku (ulama) adalah rahmat”. (HR. al-Baihaqy dari Ibnu Umar).
C. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah (perbandingan) Mazhab.
Dalam
melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendapatkan dalail yang
terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagian ulama
muta’akhirin berpendapat bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan
mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan.
Pendapat mereka dianggap lemah karena tidak berdasarkan dalil yang kuat.
Al-Qur’an dan as-Sunnah.
وَمَا جَعَل عَلَيْكُم فِي الدِّينِ مِنْ خَرَجٍ.
“Dan Dia (Allah) tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.
Hasil
studi dari muqarin adalah mengamalkan dalil yang paling kuat, baik bagi
muqarin sendiri maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan
atau yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah
tertentu. Hukum yang didapat dari hasil perbandingan itu merupakan hasil
yang objektif dan terkuat dalilnya, oleh sebab itu wajib
mengamalkannya. Dengan sikap seperti ini kita akan merasakan tujuan dan
hikmah atau manfaat dari studi perbandingan tersebut.
Islam
tidak mewajibkan umatnya untuk bertaklid dan mengikat diri pada
pendapat suatu mazhab, melainkan memerintahkan untuk mengikuti
hukum-hukum yang diambil dari sumbernya yang kuat, kecuali bagi
orang-orang awam yang belum atau tidak bisa membedakan mana dalil yang
terkuat dan mana yang tidak, yang penting baginya mengamalkan hukum yang
ditetapkan mazhab tertentu yang menjadi panutannya.
Orang
yang enggan mengamalkan hukum hasil muqaranah, bagaikan orang yang
enggan memakan buah yang lebih bergizi, karena belumterbiasa, padahal ia
membutuhkannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mazhab
ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam
memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam
Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat
Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas,
sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik
dari golongan ahlihadits maupun ahli ra’yi. Perbandingan mazhab adalah
ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta
dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun
yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu
dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin
untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Ruang
lingkup pembahasan perbandingan mazhab ialah hukum-hukum amaliyah, baik
yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para
Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum
yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkanhukum, dalil-dalil
yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Qur’an maupun
sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’ dan hukum-hukum
yang berlaku dinegara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional/positif,
maupun hukum internasional.
Saran
Dengan
memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan
studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka
pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan
perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah
Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat
Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat,
baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali
dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.
Langganan:
Postingan (Atom)