Rabu, 20 Februari 2013

MAKALAH FIQIH JINAYAH

 muhammad safar
 
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Antara perampokan dengan pemberontakan terdapat beberapa kemiripan. Perampokan adalh tindakan memerangi Allah dan rasulnya tanpa menggunakan alasan (Ta’wil), melainkan bertujuan mengadakan kekacauan di muka bumi dan mengganggu keamanan. Sedangkan pemberontakan adalah juga memerangi Allah  dan Rasul, tetapi dengan memakai alasanpolitis sehingga tindakan yang dilakukan bukan hanya sekedar mengadakan kekacauan dan mengganggu keamanan, melainkan tindakan yang tagetnya adalah mengambil alih kekuasaan atau menjatuhkan pemerintahan yang sah.
            Jadi latar belakang penulisan makalah kami ini agar kita dapat membedakan mana yang diktegorikan sebagai perampokan dan mana yang dikategorikan sebagai pemberontakan.

  1. Rumusan Masalah
    1. Pengertian  Jarimah Al-Bagyu..........???
    2. Unsur-unsur  Jarimah Al-Bagyu……???
    3. Sansi Jarimah Al-Bagyu..........???








BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Jarimah Al-Bagyu (pemberontakan)
Pemberontakan atau Al-Bagyu menurut arti bahasa adalah:


.....mencari atau menuntut sesuatu.
Pengertian tersebut kemudian menjadi populer untuk mencari dan menuntut sesuatu yang tidak halal, baik karena dosa maupun kezaliman. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-A’araf ayat 33:




Katakanlah:“Tuhanku hanya mengharamkan prbuatan yang keji, baik yang tanp[ak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar....“.(QS. Al-A’araf:33)

Sedangkan Al-Bagyu dalam pengertian  istilahnya terdapat berbagai definisi yang dikemukakan oleh Ulama’ mazhab yang redaksinya berbeda-beda.
  1. pendapat Malikiyah
pemberontakan adalah menolak untuk tunduk dan taat kepada orang yang kepemimpinannya telah tetap dan tindakannya bukan dalam maksiat, dengan cara menggulingkannya, dengan menggunakan alasan (Ta’wil).
Dari pengertian tersebut, Malikiyah mengartikan bagyu (pemberontakan) sebagai berikut
Pemberontak adalah sekelompok kaum muslimin yangb bereberanga dengan Al-Imam Al-A’azham (kepala negara) atau wakilnya. Dengan menolak hak dan kewajiban atau bermaksud menggulingkannya.

  1. pendapat Hanafiyah
pemberontakan adalah keluar dari kekuatan Imam (kepala Negara) yang benar (sah) dengan cara yang tidak benar.

  1. pendapat Syafi’iyah dan Hanbaliyah
pemberontakan adalah keluarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dari kepatuhan  kepada kepala negara (Imam), dengan menggunakan alasan (Ta’wil) yang tidak benar.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan oleh para Ulama’ tersebut , terlihat adanya perbedaan yang menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi dalam Jarimah  pemberontakan, tetapi tidak dalam unsur prinsipil. Apabila diambil intisari dari definisi-definisi tersebuit, dapat dikemukakan bahwa pemberontakan adalah pembangkangan terhadap kepala negara (Imam) dengan menggunakan kekuatan berdssarkan argumentasi atau alasan (Ta’wil).


  1. Unsur-unsur Jarimah Al-Bagyu (pemberontakan)
Dari definisi yang telah dikemukakan tadi, dapat kita simpulkan bahwa unsur-unsur jarimah pemberontakan itu ada tiga yaitu:
1.      Pembangkangan terhadap Kepala Negara
2.      Pembangkangan dilakukan dengan menggunakan kekuatan, dan
3.      Adanya niat yang melawan hukum (Al-Qasd Al-Jinaiy)

Adapun pembahasannya secara rinci sebagai berikut :
  1. Pembangkangan terhadap kepala Negara (Imam)
Untuk terwujudnya jarimah pemberontakan disyaratkan harus ada upaya pembangkangan terhadap kepala Negara. Pengertian membangkang adalah menentang kepala Negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban atau hak tersebut bisa merupakan hak Allah yang ditetapkan untuk kepentingan masyarakat, dan bisa juga berupa hak individu yang ditetapkan untuk kepentingan perorangan(individu).
Akan tetapi berdasarkan kesepakatan fuqaha, penolakan untuk tunduk kepada perintah yang menjurus kepada kemaksiatan, bukan merupakan pemberontakan, melainkan merupakan suatu kewajiban. Hal ini disebabkan  karena ketaatan tidak diwajibkan kecuali di dalam kebaikan, dan tidak boleh dalam kemksiatan. Oleh karena itu apabila seorang imam (kepala Negara) memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syarat maka tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang di perintahkannya.
Adapun orang yang yang keluar dari Imam (kepala Negara) tanpa argumentasi dan tanpa kekuatan, dianngap sebagai perampok, bukan pemberontak. Pendapat ini dikemukakan oleh Hanafiyah dan Imam Ahmad . demikian pula orang yang keluar dengan di sertai argumentasi, tetapi tanpa kekuatan, menurut pendpat yang rajih(kuat) di kalangan mazhab Hanbali, tidak termasuk pemberontakan. Akan tetapi menurut sebagian Fuqaha Hanbillah, orang yang keluar dari Imam disertai dengan argumentasi meskipun tanpa kekuatan termasuk pemberontak.
  1. Pembangkan dilakukan dengan kekuatan
Agar tindakan pembangkangan dianggap sebagai pemberontakan, disyaratkan harus disertai dengan penggunaan dan pengerahan kekuatan. Apabila disertai dengan penggunaan kekuatan maka hal itu tidak dianggap sebagai pemberopntakan, jadi apabila baru sebatas ide maka belum dikategorikan sebagai pemberontakan.
Pemberontakan menurut imam malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan, dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil (tidak bersalah). Apabila baru dalam penghimpunan kekuatan saja, maka tindakan mereka belum dianggap sebagai pemberontakan, melainkan hanya di kategorikan Ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abi Hanifah, pemberontakan itu sudah di mulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan dengan maksud untuk berperang dan membangkang terhadap imam, buka menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata. Kalau situasinya sudah demikian, justru malah lebih sulit untuk menolak dan menumpasnya.
  1. Adanya niat Yang Melawan Hukum
Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan, disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang. Unsur itu terpenuhi apabila seseorang bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau tidak menaatinya. Apabila tidak ad maksud untuk keluar dari imam, atau tidak ada maksud untu kmenggunakan kekuatan maka perbuatan pembangkang itu belum dikata gorikan sebagai pemberontakan.
Untuk bisa diaggap keluar dari imam, disaratkan bahwa pelaku bermaksud untuk mencupot (menggulingkan) imam, Atau tidakmenaatinya, atau menolak untuk menlaksanakan kewajiban yang di bebankan oleh syara’. Denagn demikian , apabila niat atau tujuan pembanggangannya itu untuk menolak kemaksiatan, pelaku tidak di anggap sebagai pemberontak. Apabila seorang pembanggang melakukan jarimah-jarimah sebelum mughalabah (penggunaan kekuatan) atau setelah selesainya pemberontakan maka disini tidak di perlukan adanya niat untuk pemberontak. Karena dalam hal ini iya tidak di hukum sebagai pemberontak, melainkan sebagai jarimah biasa. 
 

  1. SANGSI JARIMAH AL-BAGYU
Pertanggung jawaban tindak pidan pemberontakan, baik pidn maupun perdata, berbeda-beda sesuai  dengan kondisi tindak pidananya. Pertanggung jawaban sebelum Mughabalah dan sesudahnya berbeda dengan pertanggung jawaban atas tindakan pada saat terjadinya Mughabalah (penggunaan kekuatan).
1.      Pertanggung jawaban sebelum Mughabalah dan sesudahnya
Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggung jawaban atas semua tindak pidana yang dilkukannya sebelum sebelum Mughabalah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya Mughalabah (pertempuran) . apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia dikenankan hukuman Qishas. Jika ia melakukan pencurian maka ia di hukum sebagai pencuri, yaitu potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi, dalam hal ini ia tidak di hukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirya pemberontakan.
2.      Pertanggung jawaban atas perbuatan pada saat Mughabalah
Tindak pidana yang terjadi pada saat-saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada dua macam yaitu:
  1. Yang berkaitan langsung denag pemberontakan
Tindak pidana yang berkaitan langsug dengan pemberontakan, seperti merusak jembatan, membom gudang amunisi, gedung-gedung pemerintahan, membunuh para pejabat atau menawannya, semuanya itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman dengan jarimah pemberontakan, yaitu hukuman mati apabila tidak ada pengampunan (Amnesti). Caranya degan melakukan penumpasan yang bertujuan untuk menghentikan pemberontakannya dan melumpuhkannya. Apabila mereka telah menyerah dan meletakan senjatanya, penumpasan harus di hentikan dan mereka di jamin keselamatan dan jiwanya. Tindakan selanjutnya, pemerintah (Ulil Amri) boleh mengampuni mereka atau menghukum mereka dengan hukuman ta’zir atas pemberontakan mereka, bukan Karena jarimah atau perbuatan yang mereka lakukan pada saat terjadinya pemberontakan. Dengan demikian, hukuman yang di jatuhkan atas para pemberontak setelah mereka dilumpuhkan dan ditangkap adalah hukuman ta’zir.
Hukuman untuk tindakan pemberontakan dalam situasi perang adalah di perangi atau di tumpas, dengan segala akibat yang timbul, seperti pembunuhan, penukaan, dan pemotongan anggota badan. Hanya saja dalam pernyataan ny, perag atau penumpasan tidak bisa di aggap sebagai hukuman, melainkan suatu upaya represif guna mencegah dan melindas pemberontak, serta mengembalikan nya kepada siakp taat dan patuh kepada pemerintah yang sah. Andaikata mereka itu merupakan hukuman maka tentunya di bolehkan membunuh pemberontak setelah mereka di salahkan dalam pertempuran, karena hukuman merupakan balasan atas apa yang di lakukan oleh mereka. Akan tetapi, ulamak telah sepakat bahwa apabila situasi perang telah selesai maka pertempuran dan pembunuhan harus dihentikan dan pemberontak harus dijamin keselamatan nya, karena pemberontakan itulah yang menyebabkan ia kehilngan jaminan keselamatannya.
  1. Yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan
Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat berkecamuknya pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan. Seperti minum minuman keras, zina atau pemerkosaan, di anggap sebagi jarimah biasa, dan pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hukum hudut sesuai dengan jarimah yang di laukuan nya.dengan demikian, apabila pada saat berkecamuknya pertempuran seorang anggota pemberontak memperkosa seorang gadis dan ia ghair muhshan maka ia dikenakan hukuman jilid (dera) seratus kali di tambah dengan pengasingan.
Adapun pertaggug jawaban perdata bagi para pemberontak tidak ada jika merusak dan menghancurkan aset-aset negara yang di anggap oleh mereka perlu dihancurkan, demi kelancaran serangan dan upaya pemberontakan, misalnya harta kekayaan indipidu maka mereka tetap dibebani pertaggung jawaban perdata. Dengan demikian, barang yang di ambil harus dikembalikan dan yang di hancurkan harus di ganti. Pendapat ini di kemukakan oleh imam abu hanifah, dan pendapat yang soheh di kalangan mazhab syafi’i. Namun, dikalangan mazhap syafi’i ada yang berpendapat bahwa pemberontak harus bertanggug jawab atas semua barang yang di hancurkan nya, baik ada kaitan nya dengan pemberontakan atu tidak, karena hal itu mereka lakukan dengan melawan hukum.







DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an nul karim
Drs. H. Ahmad Wardi Muslimah, Hukum Pidana Islam, PT. Sinar Grapika, Jakarta, 2005
http:/jinayah.al-shia.com/html/id/shia/moarrefi/1.htm
http://Blog at WordPress.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar